ANALISIS PERBANDINGAN
MENGENAI BUKU AGRARIA
Oleh
: Yusi Kusnandasari
BUKU
I
HUKUM
PERTANAHAN (PENGATURAN,PROBLEMATIKA,DAN REFORMASI AGRARIA)
a. Identitas
Buku
Judul : Hukum Pertanahan (Pengaturan,
Problematika dan reformasi Agraria)
Penulis :
Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Penerbit : LaksBang Justitia
Tempat
Terbit : Yogyakarta
Tahun
Terbit : September, 2019
Cetakan : I
Ukuran : 230 x 160 mm
Jumlah
Halaman :
V, 257 hlm
ISBN : 978-623-91615-0-7
Harga : -
Link
Blog :
b. Isi
Buku
Buku
yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H membahas mengenai hukum pertanahan
mengenai pengaturan, problematika dan
reformasi agraria. Pada pengaturan membahas berbagai hal diantaranya mengenai
pendaftaran tanah di indonesia, hak menguasai negara atas tanah, serta fungsi
sosial atas tanah. Pada buku juga membahas tentang problematika pertanahan yang
lebih khusus pada sengketa pertanahan dan bagaimana upaya penyelesaiannya.
Dalam bagian akhir buku membahas tentang reformasi agraria yang berisi tentang
ulasan perlunya dilakukan reformasi agraria, kekosongan hukum di bidang
pertanahan sehingga perlu adanya reformasi dan tujuan reformasi agraria adalah
untuk menjamin hukum.
BUKU
II
SEJARAH
AGRARIA
a. Identitas
Buku
Judul : Sejarah Agraria
Pengarang : Dra. Latifatul Izzah,M.Hum.
Penerbit : Cipta Media Aksara
Cetakan : Pertama, Desember 2013
Tebal Buku : 163 Halaman
Harga Buku : Rp40.000.
Link Blog :
b. Isi
Buku
Buku ini disusun sebagai
upaya menambah literature bagi mahasiswa Sejarah yang menempuh mata
kuliah wajib jurusan. Dalam buku ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan agraria
dengan berbagai bahasa seperti Bahasa Latin ager yang berarti tanah atau
sebidang tanah sedangkan menurut KBBI agraria yaitu urusan pertanahan atau
tanah pertanian juga urusan kepemilikan tanah. Setelah mengetahui tentang
pengertian dasar agraria maka bagaimana perjalanan sejarah agraria yang
ada di Indonesia yang mana diawali dengan kehidupan petani yang berada di
bawah kekuasaan Feodalisme yang mana rakyat menggarap sawah tanpa diberi upah
oleh raja , karena memang kehidupan pada masa ini petani atau rakyat dikuasai
oleh kaum feodal yang mana raja sebagai penguasa perjalanan yang cukup panjang
yang mengalami dinamika didalamnya. Adanya dinamika yang ada didalam perjalanan
kehidupan para petani pasti ada yang konflik didalamnya karena memang dirasa
tanah itu bagian yang penting bagi kehidupan, yang mana ada konflik minoitas
dan mayoritas yang bersifat etni dan religius pertentangan antara
mayoritas pribumi yang beragama islam dan minoritas nonpribumi yang beragama
Nasrani. Jika menimbulkan masalah atau konflik ada juga yang menjadi obat
yaitu tentang proses pembentukan Undang – Undang yang mengatur
masalah agraria yang disebut UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria ).
Naskah buku ajar yang bertajuk “Sejarah Agraria” ini sangat cocok bagi mahasiswa Sejarah yang menempuh mata kuliah wajib Sejarah Agraria karena buku ini memuat pengertian dasar – dasar mengenai agraria yang ada di Indonesia.
Naskah buku ajar yang bertajuk “Sejarah Agraria” ini sangat cocok bagi mahasiswa Sejarah yang menempuh mata kuliah wajib Sejarah Agraria karena buku ini memuat pengertian dasar – dasar mengenai agraria yang ada di Indonesia.
c. Keunggulan
Buku
Buku ini dibuat dengan
menggunakan referensi buku yang cukup banyak dan hasil wawancara yang mana bisa
menunjang dalam pembuatan buku Sejarah Agraria ini dan disertai penjelasan yang
runtut. Bahasa yang digunakan mudah dipahami, meskipun ada sebagian ada
kosa kata baru yang disertai makna nya seperti : Land Rent System yang
berarti Sistem Sewa Tanah (hlm. 48)
d. Kekurangan
Buku
Halaman 115 – 163 yang hanya menjelaskan
tentang Undang Undang tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang
terdiri dari banyak pasal dan ayat. Selain buku dan hasil wawancara yang
digunakan referensi, buku ini ada yang menggunakan Referensi yang digunakan ada
yang berasal dari internet : (http://denbagusrasjid.wordpress.com) . hlm . 109.
Ada beberapa kosa kata baru yang tidak disertai maknanya seperti
“Terhadap tenaga kerja dikenakan kewajiban dalam bentuk heerensdiensten, pancenduensten, dan cultuurdiensten”. (Hlm . 50).
“Terhadap tenaga kerja dikenakan kewajiban dalam bentuk heerensdiensten, pancenduensten, dan cultuurdiensten”. (Hlm . 50).
BUKU
III
KEDUDUKAN
HUKUM ADAT DALAM PERUNDANG-UNDANGAN AGRARIA INDONESIA
a. Identitas
Buku
Judul :
Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-undangan Agraria Indonesia
Penulis : Abdurrahman,S.H.
Penerbit : Akademika Pressindo
Tahun Terbit : 1994
Kota Terbit : Jakarta
Cetakan : Pertama
Link Blog :
b. Isi
Buku
Buku
yang ditulis oleh Abdurrahman ini menjelaskan mengenai salah satu sektor hukum adat
Indonesia yang kelihatan-nya mendapatkan status istimewa bilamana dibandingkan
dengan sektor-sektor hukum adat lainnya ialah hukum adat tentang tanah, karena
hukum adat ini berlaku Undang-undang
pokok agraria pada tahun 1960 telah dijadikan dasar dari pada hukum agraria
nasional dan oleh karenanya semenjak saat itu mengalami proses perkembangan
yang berbeda dengan sektor-sektor hukum adat lainnya.
Ada ahli yang menyatakan bahwa UUPA
merupakan suatu bukti tentang suksesnya usaha pemakaian hukum adat sebagai
dasar dan sebagai hasil usaha menyelamatkan Pancasila dalam Pembangunan dan
Pembinaan Tata Hukum Nasional. Istilah “hukum adat” di dalam berlakunya
undang-undang pokok agraria (undang-undang no.5 tahun 1960) adalah hukum adat yang sudah modern dan sistemnya sudah bersifat Konsensual
dan bukan hukum adat yang sistemnya masih kongkrit/tunai. Dari
ketentuan pasal 5 dapat disimpulkan bahwa hukum adat itu :
a) Tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan persatuang bangsa.
b)
Tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia.
c) Tidak boleh bertentangan
dengan peraturan UUPA dan perundangan.
d) Harus mengindahkan
unsur-unsur pada hukum agama.
PERBANDINGAN DARI
KE-TIGA BUKU YANG BERBEDA
Berdasarkan resensi yang telah dibuat pada identitas
buku I, buku II, dan buku III tersebut dapat dibandingkan bahwa ke-tiga buku
memiliki persamaan dan perbedaan. Adapun beberapa persamaan dan perbedaan ke-tiga
buku tersebut adalah sebagai berikut :
a. Persamaan
1. Membahas perjalanan sejarah agraria di Indonesia
2. Membahas peranan UUPA
dalam mengatasi segala permasalahan agaria
3. Land Reform gerakan agraria
bersama para petani yang berupaya dalam mencari keadilan agraria.
4. Peranan
Pemerintah dalam mengatur segala kebijakan tentang agraria di Indonesia.
b. Perbedaan
1.
Buku I membahas dengan rinci, sedangkan buku lainnya
hanya terfokuskan pada bab tertentu.
2.
Bahasa pada buku I sulit dimengerti, karena
menggunakan bahasa Ilmiah, sedangkan buku lainnya mudah dimengerti.
3.
Buku I menjelaskan tentang perjalanan land
reform gerakan agrarian Indonesia serta berbagai kebijakan yang
diambil pemerintah dalam perjalana agraia di Indonesia. Buku II tentang pola
redistribusi tanah agar terjadi keseimbangan agraria. Buku III tentang program
redistribusi tanah dan berbagai kegagalannya. Sedangkan Buku IV tentang peranan
penguasa dalam perjalanan politik agrarian Indonesia.
Komentar
Posting Komentar