Langsung ke konten utama

ANALISIS PERBANDINGAN MENGENAI BUKU AGRARIA



ANALISIS PERBANDINGAN MENGENAI BUKU AGRARIA
Oleh : Yusi Kusnandasari

BUKU I
HUKUM PERTANAHAN (PENGATURAN,PROBLEMATIKA,DAN REFORMASI AGRARIA)

a.     Identitas Buku
Judul                     : Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan    reformasi Agraria)
Penulis                  : Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Penerbit                : LaksBang Justitia
Tempat Terbit      : Yogyakarta
Tahun Terbit        : September, 2019
Cetakan                : I
Ukuran                 : 230 x 160 mm
Jumlah Halaman  :  V, 257 hlm
ISBN                    : 978-623-91615-0-7
Harga                             : -
Link Blog             :

b.     Isi Buku                   
Buku yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H membahas mengenai hukum pertanahan mengenai pengaturan, problematika  dan reformasi agraria. Pada pengaturan membahas berbagai hal diantaranya mengenai pendaftaran tanah di indonesia, hak menguasai negara atas tanah, serta fungsi sosial atas tanah. Pada buku juga membahas tentang problematika pertanahan yang lebih khusus pada sengketa pertanahan dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Dalam bagian akhir buku membahas tentang reformasi agraria yang berisi tentang ulasan perlunya dilakukan reformasi agraria, kekosongan hukum di bidang pertanahan sehingga perlu adanya reformasi dan tujuan reformasi agraria adalah untuk menjamin hukum.

BUKU II
SEJARAH AGRARIA

a.     Identitas Buku
Judul               : Sejarah Agraria
Pengarang        : Dra. Latifatul Izzah,M.Hum.
Penerbit           : Cipta Media Aksara
Cetakan           : Pertama, Desember 2013
Tebal Buku      : 163 Halaman
Harga Buku     : Rp40.000.
Link Blog        :

b.     Isi Buku
Buku ini disusun sebagai upaya  menambah literature bagi mahasiswa Sejarah yang menempuh mata kuliah wajib jurusan. Dalam buku ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan agraria dengan berbagai bahasa seperti Bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah sedangkan menurut KBBI agraria yaitu urusan pertanahan atau tanah pertanian  juga urusan kepemilikan tanah. Setelah mengetahui tentang pengertian dasar agraria maka bagaimana perjalanan sejarah agraria yang ada  di Indonesia yang mana diawali dengan kehidupan petani yang berada di bawah kekuasaan Feodalisme yang mana rakyat menggarap sawah tanpa diberi upah oleh raja , karena memang kehidupan pada masa ini petani atau rakyat dikuasai oleh kaum feodal yang mana raja sebagai penguasa perjalanan yang cukup panjang yang mengalami dinamika didalamnya. Adanya dinamika yang ada didalam perjalanan kehidupan para petani pasti ada yang konflik didalamnya karena memang dirasa tanah itu bagian yang penting bagi kehidupan, yang mana ada konflik minoitas dan mayoritas yang bersifat etni dan religius  pertentangan antara mayoritas pribumi yang beragama islam dan minoritas nonpribumi yang beragama Nasrani. Jika menimbulkan masalah atau konflik  ada juga yang menjadi obat yaitu tentang proses  pembentukan  Undang – Undang yang mengatur masalah agraria yang disebut UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria ).
 Naskah buku ajar yang bertajuk “Sejarah Agraria”  ini  sangat cocok bagi mahasiswa Sejarah yang menempuh mata kuliah wajib Sejarah Agraria karena buku ini memuat pengertian dasar – dasar mengenai agraria yang ada di Indonesia.

c.      Keunggulan Buku
Buku ini dibuat dengan menggunakan referensi buku yang cukup banyak dan hasil wawancara yang mana bisa menunjang dalam pembuatan buku Sejarah Agraria ini dan disertai penjelasan yang runtut.  Bahasa yang digunakan mudah dipahami, meskipun ada sebagian ada kosa kata baru yang disertai makna nya  seperti : Land Rent System yang berarti Sistem Sewa Tanah (hlm. 48)

d.     Kekurangan Buku
Halaman 115 – 163 yang hanya menjelaskan tentang Undang Undang tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang terdiri dari  banyak pasal dan ayat. Selain buku dan hasil wawancara yang digunakan referensi, buku ini ada yang menggunakan Referensi yang digunakan ada yang berasal dari internet : (http://denbagusrasjid.wordpress.com) . hlm . 109. Ada beberapa kosa kata baru yang tidak disertai maknanya seperti
“Terhadap tenaga kerja dikenakan kewajiban dalam bentuk heerensdiensten, pancenduensten, dan cultuurdiensten”. (Hlm . 50).

BUKU III
KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM PERUNDANG-UNDANGAN AGRARIA INDONESIA

a.     Identitas Buku
Judul                : Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-undangan Agraria Indonesia  
Penulis             : Abdurrahman,S.H.
Penerbit           : Akademika Pressindo
Tahun Terbit   : 1994
Kota Terbit      : Jakarta
Cetakan           : Pertama
Link Blog        :

b.     Isi Buku
Buku yang ditulis oleh Abdurrahman ini menjelaskan mengenai salah satu sektor hukum adat Indonesia yang kelihatan-nya mendapatkan status istimewa bilamana dibandingkan dengan sektor-sektor hukum adat lainnya ialah hukum adat tentang tanah, karena hukum adat ini berlaku  Undang-undang pokok agraria pada tahun 1960 telah dijadikan dasar dari pada hukum agraria nasional dan oleh karenanya semenjak saat itu mengalami proses perkembangan yang berbeda dengan sektor-sektor hukum adat lainnya. Ada ahli yang menyatakan bahwa UUPA merupakan suatu bukti tentang suksesnya usaha pemakaian hukum adat sebagai dasar dan sebagai hasil usaha menyelamatkan Pancasila dalam Pembangunan dan Pembinaan Tata Hukum Nasional. Istilah “hukum adat” di dalam berlakunya undang-undang pokok agraria (undang-undang no.5 tahun 1960) adalah hukum adat yang  sudah modern dan sistemnya sudah bersifat Konsensual dan bukan hukum adat yang sistemnya masih kongkrit/tunai. Dari ketentuan pasal 5 dapat disimpulkan bahwa hukum adat itu :
a) Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan persatuang bangsa.
b)  Tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia.
c)  Tidak boleh bertentangan dengan peraturan UUPA dan perundangan.
d)  Harus mengindahkan unsur-unsur pada hukum agama.


PERBANDINGAN DARI KE-TIGA BUKU YANG BERBEDA
Berdasarkan resensi yang telah dibuat pada identitas buku I, buku II, dan buku III tersebut dapat dibandingkan bahwa ke-tiga buku memiliki persamaan dan perbedaan. Adapun beberapa persamaan dan perbedaan ke-tiga buku tersebut adalah sebagai berikut :
a.     Persamaan
1.      Membahas perjalanan sejarah agraria di Indonesia
2.   Membahas peranan UUPA dalam mengatasi segala permasalahan agaria
3.    Land Reform gerakan agraria bersama para petani yang berupaya dalam mencari keadilan agraria.
4.    Peranan Pemerintah dalam mengatur segala kebijakan tentang agraria di Indonesia.

b.     Perbedaan
1.     Buku I membahas dengan rinci, sedangkan buku lainnya hanya terfokuskan pada bab tertentu.
2.     Bahasa pada buku I sulit dimengerti, karena menggunakan bahasa Ilmiah, sedangkan buku lainnya mudah dimengerti.
3.     Buku I menjelaskan tentang perjalanan land reform gerakan agrarian Indonesia serta berbagai kebijakan yang diambil pemerintah dalam perjalana agraia di Indonesia. Buku II tentang pola redistribusi tanah agar terjadi keseimbangan agraria. Buku III tentang program redistribusi tanah dan berbagai kegagalannya. Sedangkan Buku IV tentang peranan penguasa dalam perjalanan politik agrarian Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW WEBINAR

 NAMA : YUSI KUSNANDASARI NIM : 180110301020 SEJARAH PEDESAAN KELAS B REVIEW I SARASEHAN LINTAS GENERASI “ MENELADANI PARA PEJUANG UNTUK MEMAJUKAN UNIVERSITAS JEMBER “ Ibu Amaril putri dari Dr. Raden Achmad.  Dimulai perjuangan pada tahun 1957 Dr. Raden Achmad bersama dengan beberapa cendikiawan  salah satunya adalah Teudosius Soengedi yang merupakan rekan dan sahabatnya. Beliau  mempunyai inisiatif yang sangat mulai yaitu ingin menjunjung tinggi dan menyempurnakan  pendidikan yang khususnya masyarakat Jember. Beliau menghendaki bahwa perluasan dan  peyempurnaan pendidikan tindak hanya ada di kota - kota besar. Keinginan tersebut diimbangi  dengan kerja keras, tekat yang kuat dan komunikasi pada masyarakat serta penguasa daerah.  Hubungan dengan masyarakat Jember pada umumnya membuahkan hasil yang positif. Bapak  Soejarwo yang merupakan Bupati pada saat itu sangat mendukung ide yang membanggakan  tersebut. Mereka saling bahu membahu untu...